Jasa Custom Clearance

image source:freepik.com

Tahukah Anda bahwa mengurus Custom Clearance bukan hanya soal administrasi, melainkan ada beberapa langkah yang harus dilalui dan beberapa diataranya terbilang cukup rumit. Maka dari itu ada begitu banyak broker yang menawarkan jasa custom clearance untuk mempermudah para exportir dan importir.
Ada banyak istilah logistik di bidang impor dan ekspor, dan Custom Clearance adalah salah satunya. Ini adalah proses administrasi pengiriman dan/atau pengeluaran barang ke atau dari pelabuhan bongkar muat, dalam kaitannya dengan kepabeanan dan pengawasan pemerintah.

Di artikel ini admin ingin menjelaskan apa itu custom clearance dan jasa custom clearance yang dengan bahasa yang sederhan dan mudah dipahami sehingga dapat membantu menyederhanakan proses impor dan ekspor Anda.

1. Pengertian Custom Clearance

Custom clearance adalah prosedur yang harus dilakukan sebelum barang dapat diimpor atau diekspor secara internasional. Custom clearance adalah prosedur yang diperlukan dalam mengizinkan barang yang diangkut ke suatu negara melalui perantara pabean resmi. Dalam proses ini juga terdapat informasi mengenai pengiriman dengan impor dan ekspor dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Jadi sederhananya, custom clearance adalah tata cara mengurusi sejumlah dokumen seperti pajak, administrasi dan hal-hal yang terkait lainnya atas barang ekspor impor untuk mendapatkan persetujuan agar barang tersebut bisa diloloskan oleh bea cukai.

Seperti yang kita ketahui proses perdagangan internasional memiliki banyak prosedur yang perlu kita lalui. Prosedur tersebut berguna untuk memastikan bahwa barang yang diexport atau diimport itu legal dan resmi sesuai peraturan-peraturan perdagangan yang berlaku di masing-masing negara.

Salah satu prosedur yang wajib ada adalah custom clearance. Karena tahapan ini terbilang cukup rumit, maka akan lebih cepat dan mudah, jika Anda menggunakan layanan dari jasa custom clearance. 

Jasaexportimport.com menyediakan jasa custom clearance untuk mempermudah para exportir dan importir tentunya dengan harga terjangkau. Klik Tombol dibawan untuk konsultasi gratis seputar export import.

Baca Juga: Dokumen Apa Saja yang dibutuhkan untuk Bea Cukai?

2. Pengertian Jasa Custom Clearance

Jasa Customs Clearance adalah layanan jasa dalam pengurusan dokumen pada saat mengimpor atau ekspor barang, mulai dari barang tiba di pelabuhan atau bandara hingga keluarnya surat izin masuknya barang tersebut ke Indonesia. 

Tahapan dan aturan pembuatan custom clearance cukup kompleks. Hal ini bisa membuat orang yang tak pernah mengurusi masalah ini akan kebingungan dibuatnya. Jadi, di sinilah peran sebuah jasa custom clearance dalam membantu setiap bisnis yang hendak melakukan pengurusan dokumen. 

Baca Juga: Dokumen Apa Saja yang dibutuhkan untuk Bea Cukai?

3. Bagaimana Proses Custom Clearance?

Dikutip dari Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan Indonesia, secara umum tata cara kepabeanan untuk ekspor impor adalah sebagai berikut:

  1. Barang ekspor tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke kantor pabean dengan mengisi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  2. Pendaftaran PEB harus mencantumkan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dilengkapi dengan dokumen pelengkap. PEB harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke Daerah Pabean. Dokumen pelengkap pabean:
    • Faktur dan Daftar Kemasan
    • Tanda Terima Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
    • Kwitansi Pembayaran Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenakan Bea Keluar)
    • Dokumen dari instansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
    • Di kantor pabean yang menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik), pabean, eksportir/PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabean) wajib menyerahkan PEB menggunakan sistem PDE Kepabeanan.
  3. Pelunasan pajak ekspor jika barang ekspor dikenakan pajak ekspor. Penyerahan PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau diberi kuasa kepada PPJK.
  4. Pemeriksaan fisik dan dokumen barang ekspor.
  5. Persetujuan dan pemuatan barang ekspor ke pengangkut.

JASAEXPORTIMPORT.COM Menyediakan solusi untuk jasa Custom Clearance anda!

Sudah tahu apa itu custom clearance dan serumit apa tahapannya? Jika ya, maka serahkan urusan ekspor impor Anda kepada JASAEXPORTIMPORT.COM sekarang!

JASAEXPORTIMPORT.COM tidak hanya melayani kebutuhan atas jasa pengiriman domestic di darat dengan trucking, tetapi juga hadir sebagai penyedia jasa logistik yang menangani segala macam urusan ekspor import handling, entah itu mengurusi Customs Clearance, jasa import door to door, port to port, atau international sea freight.

Jasa custom clearance Kargo memastikan segala proses dokumentasi kepabeanan berjalan cepat dan mudah. Tentunya kami memberikan tindakan dan usaha yang lebih agar biaya yang Anda keluarkan tetap rendah. Jadi, Anda tidak perlu menghadapi proses yang ribet seperti di atas secara sendiri karena biar Kargo yang urus.

Bersama Kargo, kami siap mengurusi proses administrasi, dokumen-dokumen yang dibutuhkan, serta biaya bea cukai itu sendiri. Anda tinggal duduk manis dan semua tahapan awal sampai akhir bisa lebih mudah dan lancar.

Yuk, segera hubungi tim kami di cs@jasaexportimport.com untuk proses custom clearance yang terpercaya, mudah, cepat, serta murah.

Tinggalkan Pertanyaan dikolom komen jika ada yang perlu ditanyakan!

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *